Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan terbaru terkait daya tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini menggantikan sistem PPDB dan diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, sekolah wajib membagi kuota berdasarkan beberapa jalur penerimaan:
- Jalur Domisili: minimal 70% (SD), 40% (SMP), dan 30% (SMA).
- Jalur Afirmasi: minimal 15% (SD), 20% (SMP), dan 30% (SMA).
- Jalur Prestasi: minimal 25% (SMP) dan 30% (SMA).
- Jalur Mutasi: maksimal 5% untuk semua jenjang.
Selain kuota, aturan usia juga ditegaskan. Untuk masuk SD, anak idealnya berusia 7 tahun per 1 Juli 2026, dengan batas minimal 6 tahun (atau 5 tahun 6 bulan dalam kondisi khusus). Usia maksimal pendaftar SMP adalah 15 tahun, sedangkan SMA maksimal 21 tahun.
Ketentuan ini bertujuan memastikan pemerataan akses pendidikan dan transparansi dalam proses penerimaan murid baru.





































