Hadirnya program PPPK diharapkan bisa menjadi solusi terbaik untuk para guru honorer. Tujuan dari pembukaan seleski PPPK ini adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi para guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Mendikbud Nadiem Makarim menegeaskan bahwa “Semua Guru Honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi Guru PPPK hingga batas satu juta guru. Setiap pendaftar diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta termasuk guru eks-tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya
- Terdafar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2021
- Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK
Persyaratan mengikuti PPPK tahun 2021
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh , usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun Pegawai Swasta
- Tidak pernah dipidana
- Bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
- Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang
Alur Pendaftaran Seleksi PPPK 2021
- Pembuatan akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar memilih menu PPPK atau https://ssp3k.bkn.go.id
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
a. Nomor Peserta Ujian K-II
b. Tanggal lahir
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
d. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
e. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG) - Mencetak Kartu Informasi Akun seteleah semua data terisi
- Melakukan login di laman SSPPPK dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Melengkapi data yang diperlukan, seperti:
a. Foto diri smbil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
b. Memilih jabatan dan melengkapi Riwayat Pendidikan
c. Melengkapi biodata
d. Mengunggah dokumen yang diperlukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
e. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
f. Mencetak Kartu Pendaftaran - Menuunggu tim verifikator untuk memerikasa berkas dokumen yang sudah diupload atau dikirm
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai sayarat mengikuti tahapan selanjutnya
- Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar
Demikianlah ketentuan, mekanisme, syarat dan alur Pendaftaran PPPK 2021. Informasi mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional pada Januari 2021 ini.