PPDN Kota Depok Tahun Pembelajaran 2021/2022 segera dimulai pada 1 Juli 2021 mendatang. Dilandaskan pada Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta dilandaskan pada Peraturan Walikota Depok No. 17 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
PPDB Kota Depok tahun 2021 memiliki azas:
1. Objektif, memenuhi ketentuan perundang-undangan
2. Transparan, proses pelaksanaan terbuka
3. Akuntabel, proses dan hasil rapat dipertanggungjawabkan
Jalur PPDB SD
- Jalur Zonasi sebanyak 70%
- Jalur Afirmasi sebanyak 25% : dengan alokasi Tidak Mampu 15% dan Inklusi 10%
- Jalur Perpindahan Tugas atau Anak PTK sebanyak 5% dengan ketentuan PTK ber-NUPTK
PPDB SD Sistem Pendaftaran
- Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2021
- Sistem PPDB dilaksanakan secara offline atau daring terbatas
Persyaratan Pendaftaran SD Kota Depok
- Memiliki STSB
- Memiliki akte kelahiran
- Memiliki Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik
- Kartu Perlindungan Sosial
Perbedaan PPDB 2020 dan 2021 Kota Depok
- PPDB 2020
– Siswa tidak mampu dengan kuota 10%
– Luar zonasi dengan kuota 3%
– Siswa tidak mampu (dalam zonasi)
– Berlaku hanya untuk anak negeri
– TK, SD, SMP Pendaftaran Online
– Jenjang SMP menggunakan zonasi kelurahan - PPDB 2021
– Siswa tidak mampu dengan kuota 13%
– Tidak ada kuota untuk calon peserta didik dari luar zonasi
– Siswa tidak mampu (bebas zonasi dengan kesepakatan)
– Melibatkan swasta (menyalurkan siswa yang tidak diterima di negeri)
– TK, SD Pendaftaran Offline sedangkan jenjang SMP Pendaftaran secara Online
– SMP menggunakan zonasi titik koordinat (jarak)
Berikut ini merupakan informasi lengkap PPDB Kota Depok Tahun 2021