Pada tanggal 7 Januari 2021 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Diantaranya terdapat 8 (delapan) aturan baru tentang PPDB 2021. Berikut ini informasi selengkapnya.
- Perubahan Batas Umur SD (7 Tahun ) dan Persentase Jalur Zonasi jenjang SD minimal 70%.
- Pemda dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
- Perpindahan kuota penyadang disabilitas dan jalur zonasi ke jalur afirmasi.
- KK menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial).
- Jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK. Nilai UN diganti dengan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
- Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar.
- Seleksi SMK: Memprioritaskan keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15% dan SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah minimal 10%.
- Jika daya tampung sekolah pada wilayah zonasi peserta tidak tersedia maka peserta bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau pemerintah daerah terdekat.
Demikian informasi seputar 8 Aturan Baru PPDB 2021.