Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah seperangkat dokumen yang berisi laporan dan bukti-bukti penerimaan/pengeluaran yang sah sebagai pertanggungjawaban.
- Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) menganut sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), maka sekolah yang sudah menerima transfer dana diharuskan membuat SPJ.
- Pengelolaan BOS Reguler menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu kewenangan Sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.
- Penggunaan Dana BOS Reguler dalam rangka peningkatan fleksibilitas untuk Sekolah terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
- Penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
- Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan ketentuan:
a. Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab
b. Anggota terdiri dari
1). bendahara;
2). 1 (satu) orang dari unsur guru;
3). 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4). 1 (satu) orang dari unsur orangtua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan: - Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
a. Mengisi dan memuktahirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
b. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik
c. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
d. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
e. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
h. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.
i. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah. baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
j. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. - Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah dengan ketentuan
- Penetapan SK Sekolah penerima Dana BOS Reguler ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data pada Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya.
- Penyaluran Dana BOS Reguler dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah sebanyak 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link dibawah ini.