Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset serta Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen mengalokasikan aturan donasi Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp 3,8 triliun buat BOP PAUD Reguler dan Rp 147,lima miliar buat BOP PAUD Kinerja di tahun 2023.
BOP PAUD artinya program pemerintah buat membantu penyediaan pendanaan porto operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD buat mendukung aktivitas operasional pendidikan.
Melansir asal halaman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, hal tersebut sebagaimana disampaikan sang Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari pada koordinasi teknis aplikasi bantuan.
“sebagai akibatnya total aturan sebesar Rp4.047.395.950.000 buat 182.465 satuan PAUD di semua Indonesia,” ujar Komalasari, dikutip Jumat (10/2/2022)
BOP PAUD ini akan disalurkan pada April 2023 mendatang. buat BPO Kinerja PAUD penyalurannya dilakukan hanya sebanyak satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD disalurkan sebesar dua kali yakni pada bulan Januari serta Juni.
Komalasari berkata koordinasi terkait BOP PAUD dilakukan sinkron Permendikbudristek angka 63 Tahun 2022 wacana Pengelolaan Dana bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Tujuan berasal koordinasi BOP PAUD ini supaya Pemerintah Daerah bisa memahami dan mengimplementasikannya menggunakan baik serta benar sesuai menggunakan petunjuk teknis yang ditetapkan. Selain itu, acara tadi menjadi rangkaian pengenalan kepada satuan PAUD penerima BOP pada wilayahnya masing-masing.
Ketentuan soal BOP PAUD ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) angka 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Proses penyaluran serta pengelolaan BOP PAUD ini, nantinya melibatkan tiga kementerian yakni diantaranya Kementerian pada Negeri terkait pengelolaan BOP PAUD di daerah, Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun skema salur eksklusif dana BOP PAUD ke Satuan Pendidikan di tahun ke 2 masih mengalami pertarungan. Hal tadi berkaitan dengan syarat juga validitas data Satuan pada perangkat lunak DAPODIK.