Daftar penerima PIP dibagi menjadi dua, yaitu:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan beberapa poin pertimbangan khusus, seperti:
-Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
-Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
-Berstatus yatim/piatu atau yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan
-Korban bencana alam
-Siswa terkena drop out yang diharapkan bisa kembali bersekolah
-Pernah mengalami kelainan fisik atau korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
-Tinggal di daerah konflik
-Berasal dari keluarga terpidana
-Hidup di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
-Bersekolah di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya
Cara Daftar PIP Kemdikbud
-Seperti yang disebutkan sebelumnya, program PIP pada dasarnya ditujukan untuk mereka pemegang KIP. Untuk itu, -bisa melakukan pendaftaran KIP terlebih dahulu agar bisa mendapat manfaat PIP.
-Namun bila tidak memiliki KIP, siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-KKS bisa diajukan dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintahan setempat yakni RT, RW, kelurahan atau desa. Bila sudah, KKS bisa diajukan untuk verifikasi data.
-Bila sudah,bisa mengecek penerima PIP secara mandiri melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/. Begini caranya:
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Lihat tabel “Cari Penerima PIP”
- Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
- Ketikan NIK siswa
- Ketik hasil perhitungan yang tersedia
- Klik “Cek Penerima PIP”.
Nantinya akan melihat apakah, sudah terdata sebagai penerima PIP atau belum. Jika belum, bisa konfirmasi ke sekolah siswa masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Besaran Dana PIP Kemdikbud
Besaran dana PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima yaitu:
–SD/Mi/sederajat: Rp 450 ribu per tahun
-SMP/MTs/sederajat: Rp 750 ribu per tahun
-SMA/MA/sederajat: RP 1 juta per tahun