3 Alasan Siswa Miskin Tidak Diusulkan Jadi Penerima PIP Kemdikbud
1.Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
2.Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid di bagian NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
3.Poin di atas dilakukan setelah tenggat atau deadline pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik yaitu 15 Maret 2023.
kesempatan Kedua di PIP Fase Selanjutnya
Siswa yang belum menerima PIP pada fase 1 (Maret 2023) dapat mengikuti pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023 pada semester gasal (ganjil). Bantuan PIP Kemdikbud juga akan dibuka dalam 2 fase setiap tahunnya.
Kemendikbudristek meminta sekolah untuk turut mendata seluruh siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang akan dinyatakan layak PIP.
Baik siswa maupun sekolah bisa menyiapkan kelengkapan berkas serta persyaratan.
Satuan pendidikan perlu memperhatikan secara saksama dan tuntas terhadap ketersedian data siswa layak PIP agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yaitu:
1.NIK
2.NISN
3.Tanggal Lahir
4.Nama Ibu Kandung
Selain itu, satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).