Beban Jam Tatap Muka Direduksi
Guru tidak lagi diwajibkan mengajar tatap muka selama 24 jam pelajaran (JP) per minggu. Sebagai gantinya:
16 JP tatap muka menjadi kewajiban standar,
Sisanya (sekitar 8 JP) bisa dialokasikan untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan konseling, pengembangan diri, atau pelatihan.
Kebijakan ini bertujuan memberi ruang kepada guru untuk bertumbuh dan meningkatkan kualitas mengajar.
Pelatihan AI & Deep Learning bagi Guru
Untuk merespons tantangan zaman, mulai tahun ajaran 2025/2026 guru akan difasilitasi pelatihan tentang kecerdasan buatan (AI) dan penerapan pembelajaran mendalam (deep learning) agar metode pengajaran lebih modern dan relevan.
Tapi pastinya, tidak ada kurikulum baru total — regulasi baru tetap memperkuat kurikulum yang sudah ada (Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka).
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Lebih Terstruktur
Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah, seleksi kepemimpinan sekolah akan dilakukan dengan meritokrasi, transparan, dan berbasis kapasitas.
Sebagai langkah nyata, Mendikdasmen telah menyelenggarakan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Jawa Tengah pada September 2025.
💬 Reaksi & Harapan dari Kalangan Guru
Beberapa guru menyambut baik kebijakan pengurangan jam tatap muka. Mereka berharap punya waktu lebih untuk mengembangkan metode ajar, memperdalam materi, dan mendampingi siswa secara individual.
Namun ada juga yang mengingatkan agar regulasi ini tidak dijadikan “meja kosong” — artinya, kegiatan pendukung tersebut harus benar-benar terealisasi (pelatihan, pengembangan kompetensi), bukan hanya formalitas belaka.