Jakarta — Sebagian honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Bagi mereka yang belum menerima NIP, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek dan memastikan status penetapan mereka:
1. Cek di Aplikasi / Portal Resmi Pemerintah
Beberapa instansi sudah menyediakan fasilitas pengecekan status PPPK melalui portal kepegawaian atau aplikasi resmi (misalnya aplikasi BKN atau aplikasi kepegawaian daerah). Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, dan nomor registrasi PPPK.
2. Hubungi Unit Kepegawaian Instansi / SKPD
Datangi bagian kepegawaian di tempat bekerja (instansi, SKPD) dan minta informasi resmi mengenai status NIP Anda. Seringkali NIP belum diterbitkan karena persyaratan administrasi belum lengkap.
3. Cek Kelengkapan Berkas
Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan telah diverifikasi (surat keputusan pengangkatan, SK PPPK, berkas pendukung lainnya). Jika ada yang belum lengkap, ajukan kelengkapan dokumen.
4. Pantau Pemberitahuan Resmi
Pemerintah pusat maupun daerah biasanya mengumumkan penetapan NIP PPPK melalui portal resmi, situs web instansi, atau pengumuman resmi. Pastikan Anda rutin memantau sumber resmi tersebut.
5. Ajukan Keberatan Bila Perlu
Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan tetapi NIP belum keluar, Anda bisa mengajukan surat keberatan atau permohonan klarifikasi ke pejabat kepegawaian di instansi atau ke BKN.