Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pelamar tertentu wajib memiliki masa kerja sebelumnya agar bisa mendaftar CPNS tahun 2026. Ketentuan ini akan menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam seleksi calon aparatur sipil negara mendatang.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian PAN RB, persyaratan masa kerja ini ditujukan bagi pelamar dari kategori tertentu seperti honorer, pegawai tidak tetap, atau tenaga kontrak yang ingin menjadi PNS melalui rekrutmen reguler. Mereka harus menunjukkan bukti pengalaman kerja di instansi pemerintah atau lembaga yang diakui selama periode yang ditentukan.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa calon abdi negara memiliki pengalaman dan pemahaman dasar tentang pemerintahan dan pelayanan publik sebelum memasuki formasi CPNS. Dengan demikian, diharapkan CPNS yang terpilih nanti lebih matang secara kompetensi dan lebih siap menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Pemerintah pun akan segera mengatur standar rinci mengenai masa kerja minimal yang harus dilampaui, jenis instansi yang diterima, serta mekanisme verifikasi pengalaman kerja. Peraturan teknis tersebut akan dituangkan dalam peraturan Menteri PAN RB atau regulasi turunannya.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari kalangan pemerhati ASN dan sebagian calon pelamar, yang memandangnya sebagai langkah menyaring pelamar yang benar-benar memiliki dedikasi dan pengalaman dalam dunia pemerintahan. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar implementasinya dilakukan dengan adil dan tidak memberatkan calon dari daerah yang selama ini memiliki keterbatasan kesempatan kerja formal.
Dengan kebijakan baru ini, persiapan pendaftaran CPNS 2026 tidak lagi cukup mengandalkan nilai ujian murni — pengalaman kerja yang diakui akan menjadi salah satu pondasi utama bagi kelayakan pelamar. Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi yang jelas agar semua calon peserta memahami persyaratan baru ini sejak awal.