Jakarta, 2025 – Untuk mendirikan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia, ada sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi para pendiri agar institusi tersebut legal dan diakui oleh pemerintah. Berikut rangkuman regulasi utama dan ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Landasan Hukum Utama
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
UU ini mengatur pengertian, asas, tujuan, ruang lingkup, serta ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang diakui secara nasional.- Pasal 1 menyebutkan bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat.
- Dalam UU ini juga diatur bahwa pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan (formal dan nonformal), dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengenai fasilitas pondok/asrama: aspek daya tampung, kebersihan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan harus diperhatikan. Pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi pemenuhan aspek-aspek tersebut.
- Pasal 1 menyebutkan bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
PMA ini merupakan turunan dari UU Pesantren yang menegaskan persyaratan teknis dan prosedur pendirian pesantren. - Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Regulasi ini mengatur aspek-aspek kurikulum, jalur pendidikan, penilaian, sarana-prasarana, dan penyelenggaraan pendidikan yang ada di pesantren. - Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Perpres ini mengatur sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren, termasuk dana abadi pesantren serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dana.
Ketentuan Penting dalam Pendirian Ponpes
- Pihak pendiri dapat berupa perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat. (UU 18/2019)
- Pesantren harus memiliki identitas, struktur organisasi, visi-misi, dan kurikulum yang jelas sesuai dengan regulasi kementerian agama. (PMA 30/2020 & PMA 31/2020)
- Sarana dan prasarana fisik seperti asrama, ruang kelas, fasilitas kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan harus memperhatikan standar minimal. (UU 18/2019)
- Kurikulum pendidikan pesantren harus memadukan antara kurikulum keagamaan (kitab kuning atau dirasah islamiyah) dengan pendidikan umum sesuai regulasi Kementerian Agama. (UU Pesantren, PMA 31/2020)
- Izin dan pendaftaran: pesantren yang didirikan perlu didaftarkan dan diakui melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kemenag agar memiliki legalitas dan akses fasilitasi pemerintah daerah atau pusat. (Tindak lanjut UU Pesantren dan PMA)
- Pendanaan pesantren dapat berasal dari masyarakat, pemerintah pusat/daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, plus dana abadi pesantren. (Perpres 82/2021)
- Pemantauan dan evaluasi menjadi kewajiban pemerintah dalam memastikan pesantren berfungsi sesuai tujuan dan standar.