idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, 21 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

    TKA SMA 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Tips Persiapan untuk Siswa dan Guru

    Apakah Ada Seleksi CPNS Selain Guru pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah

    15 Contoh Soal TKA Antropologi SMA 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah

    10 Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut SMA 2026 dan Kunci Jawaban

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Pengalihan 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    2.000 Guru PAUD Indramayu Tuntut Insentif Rp 3,1 Miliar Segera Cair, Siap Gelar Aksi Damai

    Guru Honorer di Banjarmasin Meninggal Setelah Asma Kambuh, Sekolah Kembali Terapkan PJJ

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Kisah Haifa, Lulusan UNJ yang Dapat Pekerjaan Sebelum Wisuda Berkat Pengalaman Magang

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Dua Guru BK As-Shofa Pekanbaru Masuk Top 10 Changemaker Mentari National Awards 2026

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

    TKA SMA 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Tips Persiapan untuk Siswa dan Guru

    Apakah Ada Seleksi CPNS Selain Guru pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah

    15 Contoh Soal TKA Antropologi SMA 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah

    10 Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut SMA 2026 dan Kunci Jawaban

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Pengalihan 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    2.000 Guru PAUD Indramayu Tuntut Insentif Rp 3,1 Miliar Segera Cair, Siap Gelar Aksi Damai

    Guru Honorer di Banjarmasin Meninggal Setelah Asma Kambuh, Sekolah Kembali Terapkan PJJ

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Kisah Haifa, Lulusan UNJ yang Dapat Pekerjaan Sebelum Wisuda Berkat Pengalaman Magang

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    NASA Ungkap Bumi Menghadapi Krisis Air, Cadangan Air Tawar Global Turun Drastis

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Potret Flora dan Fauna Tanjung Puting yang Terancam Kebakaran, Habitat Orangutan Jadi Sorotan

    Dua Guru BK As-Shofa Pekanbaru Masuk Top 10 Changemaker Mentari National Awards 2026

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Regulasi Terbaru Pendirian Pondok Pesantren: Ketentuan, Izin, dan Pendanaan Sesuai Aturan Kemenag

16 October 2025
in Berita
2 min read
321
0
Regulasi Terbaru Pendirian Pondok Pesantren: Ketentuan, Izin, dan Pendanaan Sesuai Aturan Kemenag
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2025 – Untuk mendirikan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia, ada sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi para pendiri agar institusi tersebut legal dan diakui oleh pemerintah. Berikut rangkuman regulasi utama dan ketentuan penting yang harus diperhatikan:


Landasan Hukum Utama

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
    UU ini mengatur pengertian, asas, tujuan, ruang lingkup, serta ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang diakui secara nasional.
    • Pasal 1 menyebutkan bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat.
    • Dalam UU ini juga diatur bahwa pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan (formal dan nonformal), dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Mengenai fasilitas pondok/asrama: aspek daya tampung, kebersihan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan harus diperhatikan. Pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi pemenuhan aspek-aspek tersebut.
  2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
    PMA ini merupakan turunan dari UU Pesantren yang menegaskan persyaratan teknis dan prosedur pendirian pesantren.
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
    Regulasi ini mengatur aspek-aspek kurikulum, jalur pendidikan, penilaian, sarana-prasarana, dan penyelenggaraan pendidikan yang ada di pesantren.
  4. Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
    Perpres ini mengatur sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren, termasuk dana abadi pesantren serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dana. 

Ketentuan Penting dalam Pendirian Ponpes

  • Pihak pendiri dapat berupa perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat. (UU 18/2019)
  • Pesantren harus memiliki identitas, struktur organisasi, visi-misi, dan kurikulum yang jelas sesuai dengan regulasi kementerian agama. (PMA 30/2020 & PMA 31/2020)
  • Sarana dan prasarana fisik seperti asrama, ruang kelas, fasilitas kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan harus memperhatikan standar minimal. (UU 18/2019)
  • Kurikulum pendidikan pesantren harus memadukan antara kurikulum keagamaan (kitab kuning atau dirasah islamiyah) dengan pendidikan umum sesuai regulasi Kementerian Agama. (UU Pesantren, PMA 31/2020)
  • Izin dan pendaftaran: pesantren yang didirikan perlu didaftarkan dan diakui melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kemenag agar memiliki legalitas dan akses fasilitasi pemerintah daerah atau pusat. (Tindak lanjut UU Pesantren dan PMA)
  • Pendanaan pesantren dapat berasal dari masyarakat, pemerintah pusat/daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, plus dana abadi pesantren. (Perpres 82/2021)
  • Pemantauan dan evaluasi menjadi kewajiban pemerintah dalam memastikan pesantren berfungsi sesuai tujuan dan standar. 
Tags: pondok pesantrenponpesregulasi baru mendirikan ponpessyarat mnedirikan pondok pesantren
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan, Lulusan Bisa Ambil Gratis

21 October 2026

TKA SMA 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Tips Persiapan untuk Siswa dan Guru

21 October 2026

Apakah Ada Seleksi CPNS Selain Guru pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah

21 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In