Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengalokasikan dana sebesar Rp 34,3 miliar untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru pendidikan agama. Program ini ditujukan agar 42.878 guru agama di seluruh Indonesia dapat memperoleh sertifikat pendidik dan berhak atas tunjangan profesi guru (TPG).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik agama sekaligus kesejahteraan mereka. Melalui PPG, para guru diharapkan mampu memperkuat kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional pendidikan.
“Investasi ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang kualitas pembelajaran keagamaan di sekolah dan madrasah. Guru agama yang profesional akan mampu menanamkan nilai-nilai moderasi beragama dan karakter kebangsaan sejak dini,” ujar Dirjen Pendidikan Islam.
Dana Rp 34,3 miliar tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan PPG, termasuk pelatihan, penyediaan materi ajar, serta pembimbingan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk.
Kemenag juga menegaskan bahwa guru yang telah menyelesaikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Dengan program ini, Kemenag berharap semakin banyak guru agama yang berkompeten dan sejahtera, sehingga mampu menghadirkan pendidikan agama yang berkualitas, inklusif, dan relevan dengan tantangan zaman.





















