Proses penandatanganan kontrak kerja bagi pegawai PPPK Paruh Waktu tahun 2025 mengalami penundaan di banyak daerah. Sejumlah calon pegawai masih menunggu hingga akhir Oktober hingga awal November untuk bisa menandatangani kontrak, padahal sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi. manggarai.pikiran-
Penyebab Penundaan
Dampak terhadap Calon PPPK
- Calon yang sudah dinyatakan lulus harus bersabar lebih lama sebelum bisa resmi menandatangani kontrak dan mulai bekerja.
- Status kepegawaian dan hak penggajian belum aktif hingga proses administratif selesai, sehingga ada kekhawatiran terkait ketidakpastian keuangan bagi calon pegawai.
- Instansi daerah dan pusat diminta untuk mempercepat penyelesaian proses agar penundaan tidak memperlambat tugas dan penempatan pegawai.
Pernyataan Resmi
Pihak KemenPAN-RB menegaskan bahwa meski kontrak tertunda, penempatan pegawai tetap ditargetkan berjalan sesuai jadwal akhir 2025. “Yang penting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar satu pejabat.
Penundaan ini menjadi pengingat bahwa meskipun seleksi telah dinyatakan selesai, tahapan administratif seperti verifikasi data, penerbitan SK, dan kontrak kerja masih krusial dalam perjalanan menjadi PPPK. Calon pegawai diharapkan memantau perkembangan dan menyiapkan dokumen sesuai instruksi instansi terkait.

































