Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi menetapkan regulasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga honorer dan non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku tahun 2025.
Berikut adalah rangkuman ketentuan-utama yang perlu diketahui:
1. Status dan Masa Kerja
- PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja satu tahun dengan instansi pemerintah, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
- Jam kerja mereka disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan, umumnya kurang dari jam kerja PPPK penuh waktu.
- Pengangkatan ditujukan bagi tenaga non-ASN (termasuk honorer) yang belum tertampung formasi penuh atau telah mengikuti seleksi PPPK/CPNS sebelumnya
2. Gaji Minimum
- Besaran gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih sebagai non-ASN / honorer atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan,
- Sumber pendanaan gaji berasal dari pos selain belanja pegawai, yakni pos barang dan jasa instansi pemerintah.
3. Tunjangan dan Fasilitas
- Meskipun statusnya paruh waktu, PPPK dalam skema ini tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir sebanding dengan ASN penuh waktu, sebagaimana diatur dalam regulasi.
- Tunjangan-utama yang akan diterima antara lain:
- Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja).
- Tunjangan keluarga (istri/suami & anak), tunjangan pangan (uang atau beras).
- Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
- Fasilitas lain: jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan), hak cuti berdasarkan peraturan, peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu jika evaluasi kinerja memenuhi syarat.
4. Tujuan Kebijakan
- Kebijakan PPPK paruh waktu ini hadir sebagai langkah strategis guna:
- Menyelesaikan penataan tenaga honorer yang selama ini berstatus non-ASN tanpa kepastian.
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi dengan skema fleksibel yang menyesuaikan beban kerja dan anggaran.
5. Hal yang Perlu Diperhatikan
- Meskipun jam kerja lebih sedikit, hak-hak pekerja tetap terlindungi, namun detail per nilai tunjangan bisa berbeda antar instansi dan daerah tergantung beban kerja dan anggaran.
- Instansi wajib mengusulkan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu serta memenuhi persyaratan administratif agar proses pengangkatan berjalan.
- Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja rutin (triwulan/tahunan) sebagai dasar untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan ke status penuh waktu.
Dengan ditetapkannya regulasi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB, para tenaga non-ASN maupun honorer kini memiliki jalur resmi untuk bekerja di instansi pemerintah dengan hak yang lebih jelas—termasuk gaji minimal sesuai UMP, tunjangan yang menjanjikan, dan fasilitas sosial. Meski demikian, pelaksanaannya memerlukan koordinasi baik antar instansi, pemenuhan persyaratan dan anggaran yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi pragmatis dalam reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja pemerintahan.




































