Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka program Bantuan Media Pembelajaran Robotik Tahun Anggaran 2025 untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Program ini ditujukan bagi jenjang MI, MTs, MA, ataupun MAK yang ingin mengembangkan pendidikan berbasis STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics).
Bantuan yang disediakan berupa Kit Robotik Education dan modul pembelajaran robotik yang disesuaikan dengan jenjang madrasah. Untuk jenjang MA/MAK, bahkan paket tersebut dilengkapi dengan teknologi IoT dan AI untuk mendukung pembelajaran robotika yang lebih maju.
Syarat Utama Penerima Bantuan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi madrasah untuk mengajukan bantuan ini meliputi:
- Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam sistem EMIS dan memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).
- Memiliki ruang atau laboratorium yang dapat digunakan untuk praktik robotik.
- Memiliki setidak-tidak satu guru atau instruktur yang menangani TIK/robotik dan skema program robotik yang jelas.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBN atau APBD tahun 2025.
Prioritas Penerima
Kemenag menegaskan bahwa prioritas akan diberikan kepada madrasah yang telah memiliki prestasi robotik di tingkat nasional atau berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Cara Pengajuan
Madrasah yang berminat dapat mengajukan proposal melalui aplikasi e-office atau sistem bantuan online yang ditetapkan. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain: salinan izin operasional madrasah, bukti pendataan EMIS, foto ruang laboratorium, data guru/instruktur, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
Program bantuan robotik 2025 ini menjadi langkah strategis Kemenag untuk memperkuat inovasi dan kompetensi teknologi di lingkungan madrasah. Madrasah yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen nyata dalam pengembangan robotik berpeluang mendapatkan bantuan media pembelajaran yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan STEAM. Jangan lewatkan untuk segera mempersiapkan dokumen dan ajukan proposal sesuai mekanisme yang ditetapkan.
































