Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan rencana strategis untuk menjadikan mata pelajaran Pemrograman Komputer (coding) dan Kecerdasan Buatan (AI) sebagai pelajaran wajib di sekolah-sekolah di Indonesia. Saat ini kedua bidang tersebut masih bersifat pilihan, namun akan diubah statusnya demi menyiapkan generasi muda menghadapi era digital secara lebih tangguh.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini didasari oleh kebutuhan nyata akan kompetensi teknologi di kalangan pelajar agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global.
Menurut dokumen naskah akademik pemerintah, pengajaran coding dan AI mencakup aspek penting seperti berpikir komputasional, literasi digital, algoritma pemrograman, analisis data, dan aspek etika penggunaan teknologi.
Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan sekolah, guru, serta sarana prasarana yang dimiliki. Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi yaitu ketersediaan infrastruktur teknologi di sekolah-sekolah di daerah, dan kesiapan guru yang akan mengampu mata pelajaran baru ini.
Jika diimplementasikan sepenuhnya, pelajaran coding dan AI bukan lagi sekadar opsi ekstrakurikuler atau mata pelajaran pilihan — melainkan bagian inti kurikulum yang wajib diikuti seluruh siswa. Kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, inovator, dan pemimpin di bidang teknologi.


























