Kabar gembira datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sebanyak 2.545 kontrak kerja PPPK diperpanjang hingga usia pensiun, asalkan pegawai yang bersangkutan memenuhi dua syarat utama yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan kepastian karier bagi PPPK berprestasi dan berintegritas tinggi.
“Perpanjangan masa kontrak hingga usia pensiun diberikan bagi PPPK yang memiliki kinerja baik dan menunjukkan kedisiplinan tinggi selama masa perjanjian kerja sebelumnya,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Adapun dua syarat utama yang wajib dipenuhi agar PPPK bisa diperpanjang masa kerjanya sampai pensiun adalah:
- Memiliki Penilaian Kinerja Minimal “Baik” Selama Masa Kontrak.
PPPK yang secara konsisten menunjukkan kinerja positif berdasarkan evaluasi instansi tempatnya bekerja akan menjadi prioritas perpanjangan kontrak. - Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Disiplin atau Tindak Etika ASN.
Pegawai yang memiliki catatan disiplin buruk, pelanggaran hukum, atau kasus etik otomatis tidak akan dipertimbangkan untuk perpanjangan hingga usia pensiun.
Dengan kebijakan baru ini, PPPK berpeluang untuk bekerja hingga usia pensiun yang sama seperti PNS, yaitu 58 tahun untuk jabatan fungsional tertentu dan 60 tahun untuk jabatan administrasi.
“Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan bagi PPPK yang telah mengabdi dengan loyalitas tinggi dan menunjukkan profesionalisme selama bertugas,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi perpanjangan kontrak dilakukan secara objektif dan terukur, melalui sistem penilaian kinerja digital yang terintegrasi dengan data kepegawaian nasional di BKN.
Langkah ini juga diharapkan dapat menghapus stigma bahwa PPPK hanya bekerja sementara dan tidak memiliki jenjang karier yang jelas.
“Dengan sistem baru ini, PPPK memiliki jaminan keberlanjutan kerja selama tetap berprestasi dan menjaga etika ASN,” tegas pihak KemenPAN-RB.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan ASN, terutama para PPPK guru dan tenaga teknis yang selama ini menantikan kepastian status kerja mereka.
Dengan adanya perpanjangan kontrak hingga usia pensiun, diharapkan motivasi dan kinerja PPPK di seluruh Indonesia semakin meningkat, serta dapat berkontribusi maksimal dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.




































