Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru mengenai sistem kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Dalam keputusan terbaru yang diumumkan Kementerian PANRB, disebutkan bahwa masa kontrak bagi kedua jenis PPPK kini diseragamkan, sebagai bagian dari reformasi sistem manajemen ASN berbasis kinerja.
“Pemerintah resmi menetapkan bahwa baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu memiliki kontrak kerja yang sama dalam hal masa berlaku dan mekanisme evaluasi, yaitu maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kinerja,” ujar pejabat KemenPANRB dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta motivasi kerja bagi seluruh PPPK di berbagai instansi.
Sebelumnya, PPPK paruh waktu hanya dikontrak selama satu tahun dan wajib diperpanjang setiap periode, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang umumnya memiliki kontrak lebih panjang. Kini, dengan kebijakan baru tersebut, keduanya akan mengikuti sistem yang sama.
Selain masa kontrak, pemerintah juga menyamakan sistem evaluasi kinerja, hak cuti, dan perlindungan kerja bagi semua PPPK, tanpa membedakan status waktu kerja. Namun demikian, perbedaan tetap ada pada beban kerja dan besaran gaji.
“Walaupun masa kontraknya disamakan, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji yang disesuaikan dengan jam kerja, beban tugas, dan tingkat pendidikan,” jelas pejabat tersebut.
Berdasarkan aturan turunan yang tengah disusun, PPPK penuh waktu tetap akan menjalani jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel namun tetap wajib mencapai target kinerja tahunan.
Kementerian PANRB juga memastikan bahwa kebijakan baru ini sudah disepakati bersama Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar pelaksanaannya seragam di seluruh instansi pemerintah daerah dan pusat.
“Kami ingin menciptakan sistem kerja yang adil, transparan, dan berbasis kinerja. Tidak ada lagi kesan bahwa PPPK paruh waktu adalah ‘kelas dua’,” tegas KemenPANRB.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan ASN dan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Banyak yang berharap penyetaraan masa kontrak ini akan memberikan kepastian kerja jangka panjang dan semangat baru dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan diberlakukannya sistem kontrak yang sama, pemerintah berharap kualitas kerja ASN non-PNS semakin meningkat dan birokrasi semakin efisien, tanpa membedakan status antara penuh waktu atau paruh waktu.








































