Jakarta — Kabar baik datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dalam rencana tersebut, TPG akan dibayarkan setiap bulan, tidak lagi per triwulan seperti mekanisme sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian finansial yang lebih stabil bagi tenaga pendidik.
Kebijakan pembayaran bulanan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam reformasi manajemen keuangan daerah dan sistem tunjangan ASN. Dengan sistem baru, diharapkan para guru dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, tanpa harus menunggu pencairan triwulan yang sering kali mengalami keterlambatan administrasi.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan didukung dengan digitalisasi sistem pembayaran dan sinkronisasi data melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar pencairan tunjangan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan nasional. Dengan pembayaran tunjangan profesi yang lebih teratur setiap bulan, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka lebih terjamin,” ungkap salah satu pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Kebijakan ini disambut antusias oleh banyak guru di berbagai daerah. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk apresiasi nyata pemerintah terhadap profesi pendidik, sekaligus memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Jika kebijakan ini resmi diterapkan pada 2026, maka ribuan guru PNS dan PPPK penerima tunjangan profesi akan merasakan manfaat langsung dari sistem baru yang lebih efisien dan berkeadilan ini.



























