Upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), para tim Pelaksana Pencegahan Kekerasan (PPK) di sekolah diimbau untuk segera mendapatkan pelatihan agar memahami dan menerapkan aturan tersebut dengan baik.
Menurut Retno, salah satu pejabat bidang pendidikan, pelatihan ini sangat mendesak karena PPK memiliki peran penting dalam menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Oleh karena itu, sangat mendesak bagi tim PPK untuk mendapatkan pelatihan agar memahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP,” jelas Retno.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh sekolah diharapkan bekerja sama dengan Komite Sekolah untuk menyusun dan melaksanakan program pencegahan kekerasan secara berkelanjutan. Bentuk kegiatan yang direkomendasikan meliputi sosialisasi kepada siswa dan kelas parenting secara berkala untuk meningkatkan pemahaman para orang tua dan peserta didik tentang pentingnya membangun lingkungan belajar yang positif dan saling menghargai.
“Sekolah-sekolah semua kinerja bekerja sama dengan Komite Sekolah untuk melakukan program pencegahan kekerasan melalui sosialisasi kepada para siswa dan kelas parenting secara berkala sebagai upaya pencegahan kekerasan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tambahnya.
Dengan penguatan pelatihan bagi tim PPK dan keterlibatan aktif seluruh pihak sekolah, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan serta menciptakan budaya sekolah yang ramah, aman, dan berpihak pada anak.


























