Baik teman-teman, ada kabar yang lagi bikin
banyak P3K resah ribuan P3K dari formasi 2021-2022,
kabarnya bakal dirumahkan tahun 2026 nanti,
kok bisa yuk aku coba jelasin biar enggak salah paham,
jadi gini ribuan P3k di Mreak itu dulu dapat kontrak 5 tahun,
artinya masa kerjanya habis di 2026,
masalahnya Pemkup and Rekang Sulawesi Selatan lagi megap-megap
secara fiskal karena ada pemotongan dana transfer ke daerah tahun depan,
dampaknya mereka bilang kontrak ribuan P3K
enggak bisa diperpanjang dulu bahasanya sih di rumah.
makan sementara, tapi kalau perjanjian kerja enggak diperpanjang,
ya itu sama aja kayak phk yang bikin ramai kondisi ini belum final,
mk masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,
tapi efek kekhawatiran ini sudah sampai ke daerah-daerah lain,
banyak p3k mulai bertanya-tanya,
kalau endrang aja bisa gini, daerah kami gimana, ketua solidaritas nasional,
tata bakti indonesia, susi Mariani bilang banyak p3k udah kerja bagus,
ningkatin kinerja, ikut latihan semua demi peluang perpanjangan kontrak,
tapi faktanya mesti kerja bagus kalau daerah enggak punya anggaran
mereka tetap bisa diberhentikan dan sedihnya masa pengabdian belasan
sampai puluhan tahun sebagai honorer sebelum menjadi p3k bisa hilang dalam sekejap.
Susi minta pemerintah mikir solusi,
misalnya kalau nanti keuangan daerah puli apa
P3K yang diberhentikan bisa diangkat lagi tanpa tes?
karena mereka sudah terbukti punya rekam jejak kerja.
Nah tanggapan BKN dari sisi pemerintah pusat kepala BKN Profzudan jelaskan sistem
kerja P3K memang kontrak kalau instansi baik pusat atau daerah enggak sanggup bayar
gaji ya mereka boleh enggak perpanjang kontraknya dan itu sah secara hukum dasarnya
ada di undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN ditegaskan kalau PNS pensiun karena usia.
Sementara P3k pensiun kalau masa kontraknya habis dan tidak diperpanjang oleh PPK.
Profzugen bilang aturan ini hanya bisa berubah kalau
undang-undang ASN direvisi atau PP permanpan RB-nya juga diubah.
Selama regulasi masih sama instansi daerah boleh
memutuskan untuk enggak memperpanjang kontrak P3K.
Teman-teman, pada akhirnya kita harus jujur bahwa semua pihak sedang menghadapi tekanan.
P3K berjuang mempertahankan masa depan mereka.
Pemda berjuang dengan anggaran yang masih sempit dan
pemerintah pusat berjuang menyesuaikan regulasi dan kondisi fiskal negara.
Karena itu keputusan soal perpanjangan kontrak ini harus dilihat
bukan sebagai saling menyerah tapi sebagai pangilan untuk duduk bersama,
nyari solusi yang paling adil,
ya, semoga ke depan ada jalan tengah yang tidak memberatkan daerah,
tidak mengabaikan aturan, tapi juga tidak mengorbankan mereka yang sudah lama mengabdi,
karena negara yang baik bukan hanya tegas pada
regulasi tapi juga adil dalam memperlakukan semua pihak.




































