Pemerintah memastikan bahwa kontrak baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai berlaku pada awal tahun 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa perjanjian kerja periode sebelumnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, proses pembaruan kontrak akan dilakukan secara otomatis dan berkelanjutan, sehingga tidak akan ada kekosongan status kepegawaian bagi PPPK yang masih aktif bekerja dan memenuhi kriteria evaluasi kinerja.
“Tidak perlu khawatir, kontrak kerja PPPK yang berakhir di akhir 2025 akan langsung diperpanjang bagi yang dinilai memenuhi kinerja dan kebutuhan instansi. Pemerintah menjamin tidak ada masa jeda,” ujar pejabat KemenPAN-RB, Rabu (5/11/2025).
Mekanisme kontrak baru PPPK ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang kini sedang difinalisasi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan menjadi dasar utama perpanjangan masa kerja PPPK, bukan lagi semata masa pengabdian.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sistem digital terpadu untuk memudahkan proses evaluasi, perpanjangan kontrak, hingga pembayaran gaji dan tunjangan, agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan data kepegawaian nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi ASN untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja, sekaligus memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para PPPK di seluruh Indonesia.





























