DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka peluang besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes ulang. Selain itu, skema jaminan pensiun setara PNS juga kini ikut dibahas.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf M. Effendi, menegaskan bahwa arah kebijakan baru ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi panjang tenaga honorer dan PPPK yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Tak butuh tes, karena pengabdian itu sudah jadi bukti,” tegas Dede Yusuf.
Ia menilai bahwa pengalaman, loyalitas, dan rekam jejak para tenaga honorer maupun PPPK merupakan indikator kompetensi yang tak kalah penting dibanding sekadar hasil seleksi administratif.
Jika revisi UU ASN ini resmi disahkan, tahun 2026 berpotensi menjadi tahun bersejarah, ketika negara benar-benar mengakui pengabdian sebagai dasar kuat untuk pengangkatan status, bukan semata hasil tes.
Kebijakan ini tentu menimbulkan banyak harapan, sekaligus diskusi di kalangan tenaga honorer dan PPPK.




































