Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengangkat 3.078 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penambahan tersebut membuat belanja pegawai membengkak hingga 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp8,3 triliun.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengultimatum seluruh pemangku kebijakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan rekrutmen pegawai baru, khususnya tenaga harian lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tambahan. Peringatan ini menyusul membengkaknya belanja pegawai.
“Saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah, jangan lagi ada yang melakukan rekrutmen pegawai. Belanja pegawai sudah cukup tinggi, yaitu bisa mencapai 50 persen,” kata Ade dalam sambutannya pada pembukaan Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-57 tingkat Kabupaten Bekasi, Senin (17/11).
Ade menjelaskan, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi kini mencapai 25.562 orang setelah Pemkab melakukan pengangkatan 3.058 PPPK paruh waktu. Rinciannya terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, dan 13.411 PPPK.
“Belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK saja sudah 40 persen lebih. Setelah penambahan ini bisa mencapai 50 persen,” jelasnya.


































