Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menerangkan bahwa penetapan libur nasional merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
Adapun daftar libur nasional 2026 meliputi:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam (1 Muharam)
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Natal
Sementara itu, 8 hari cuti bersama 2026 ditetapkan pada tanggal-tanggal berikut:
- 16 Februari (Imlek)
- 18 Maret (Nyepi)
- 20, 23, 24 Maret (Idul Fitri)
- 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
- 28 Mei (Idul Adha)
- 24 Desember (Natal)
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa distribusi hari libur nasional disusun secara adil untuk semua pemeluk agama: Islam mendapat lima hari libur, Kristen/Katolik empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, dan Konghucu satu hari.
Penetapan SKB ini diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas selama tahun 202





































