Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa guru honorer tidak akan diberhentikan selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi guru honorer melalui berbagai skema, salah satunya rekrutmen ASN, baik ASN P3K maupun skema lain yang tengah disiapkan. Karena itu, guru honorer diharapkan tetap tenang dan tidak khawatir mengenai isu pemutusan hubungan kerja massal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa guru honorer yang tidak memenuhi syarat tertentu berpotensi tidak dapat diperpanjang status kerjanya pada tahun depan. Syarat yang dimaksud mencakup ketentuan administrasi, pemenuhan beban kerja, kompetensi, serta ketentuan lain yang telah diatur dalam regulasi pemerintah daerah maupun pusat.
“Mereka yang memenuhi kriteria akan tetap bekerja dan mendapatkan perlindungan. Namun yang tidak memenuhi syarat tentu harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Nunuk menambahkan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses pendataan, verifikasi, dan pengelolaan guru honorer dilakukan secara transparan dan adil. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, terutama terkait kelanjutan status honorer pada tahun mendatang.
Dengan penegasan ini, Kementerian berharap para guru honorer dapat terus fokus menjalankan tugas dan mempersiapkan diri memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga dapat memperoleh kepastian dan peningkatan kesejahteraan di masa depan.




































