Seorang kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, SH, telah ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada Jumat (14/11/2025).
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
SH, yang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungguminasa.
“Korupsi dana BOS ini mulai dilakukan sejak 2018 hingga 2023,” ujar Faizah saat konfirmasi di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, SH terbukti melakukan pengeluaran anggaran fiktif, markup harga barang, dan penggunaan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa.
“Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis, di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal,” jelas Faizah.
Selain itu, SH juga mengajukan pengeluaran untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, pembelian komputer, dan pengeluaran untuk katering yang semuanya menggunakan nota fiktif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan SH diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar. Kerugian ini berasal dari pengeluaran fiktif, markup, serta penggunaan perusahaan pribadi SH dalam pengadaan barang dan jasa.





































