Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilakukan dengan pembagian dua sesi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyerahan berjalan tertib, teratur, dan sesuai kapasitas tiap wilayah.
Meski penyerahan SK dilakukan dalam dua tahap, pemerintah menegaskan bahwa hak para PPPK tetap terpenuhi secara penuh. Seluruh pegawai paruh waktu yang menerima SK, baik pada sesi pertama maupun kedua, akan memperoleh pencairan gaji secara serentak mulai tahun 2026.
Kementerian terkait menekankan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga akurasi administrasi dan mempermudah proses verifikasi data. Dengan pencairan gaji yang dimulai pada waktu yang sama, pemerintah berharap implementasi skema PPPK Paruh Waktu dapat berjalan efektif, adil, dan tanpa perbedaan perlakuan bagi seluruh penerima.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga profesional yang tersertifikasi dan terikat kontrak kerja yang jelas.


































