Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun 2026.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan kebijakan ini diambil demi melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya, seperti perundungan siber (cyberbullying), penipuan, hingga predator seksual.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya.
Dampak negatif media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global, karena platform dinilai memicu krisis kesehatan mental.
Selain Malaysia, negara Denmark dan anggota Uni Eropa lain juga sedang menyiapkan regulasi serupa. Aturan ini terinspirasi dari langkah Australia yang siap menonaktifkan akun remaja di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Negara Eropa menerapkan aturan serupa untuk batas usia lebih muda, yakni 15 tahun.
Dengan begini, sikap Malaysia sejajar dengan negara-negara yang memandang media sosial memberi banyak dampak negatif bagi anak di bawah umur.




































