Persoalan guru di Indonesia kembali jadi sorotan, kali ini lewat pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam sebuah acara silaturahmi dan buka puasa bersama media di Jakarta, ia menyampaikan keprihatinan karena kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan membantu pemerataan tenaga pendidik, ternyata belum dijalankan optimal oleh banyak kepala daerah. Padahal aturan ini sudah berlaku sejak awal 2025.
Abdul Mu’ti mengaku heran, karena kebijakan redistribusi guru ASN—baik PNS maupun PPPK—dirancang untuk menjawab masalah klasik: penumpukan guru di sekolah negeri dan kekurangan guru di sekolah swasta. Di lapangan, keluhan justru terus berdatangan, terutama dari sekolah swasta yang merasa tidak mendapat dukungan tenaga pengajar memadai. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan di banyak daerah rentan terdampak.
Dalam setiap kunjungan kerja, isu guru hampir selalu muncul. Bukan hanya soal distribusi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan administrasi, termasuk keterlambatan tunjangan profesi guru (TPG). Banyak guru mengadukan TPG yang tak kunjung cair berbulan-bulan. Setelah ditelusuri, sebagian kasus ternyata terkait dokumen atau persyaratan administrasi yang belum dipenuhi dengan lengkap, sehingga menghambat proses pencairan.
Abdul Mu’ti menyoroti bahwa tumpukan guru ASN di sekolah negeri membuat distribusi tidak sehat. Sementara itu, sekolah swasta—yang juga menampung banyak peserta didik—harus bertahan dengan jumlah guru terbatas, sering kali didominasi guru honorer dengan kondisi kerja dan kesejahteraan yang jauh dari ideal.
Di tengah situasi ini, kekhawatiran muncul bahwa guru honorer bisa semakin tersisih jika redistribusi tidak dilakukan dengan pendekatan yang adil dan terencana. Harapan pemerintah, kebijakan redistribusi ASN justru bisa menjadi solusi: membantu pemerataan guru, mengurangi beban honorer, dan menghadirkan kualitas pembelajaran yang lebih setara antara sekolah negeri dan swasta.


































