Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berencana memanggil suami alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terkait konten unboxing paspor dan dokumen kewarganegaraan Inggris untuk anaknya yang viral di media sosial. LPDP menyebut, suami Sasetyaningtyas yang juga alumnus LPDP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Dalam keterangan resmi, LPDP menjelaskan bahwa Sasetyaningtyas sendiri telah menyelesaikan masa kewajiban kontribusi selama lima tahun usai lulus S2 pada 31 Agustus 2017 sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan LPDP. Namun, untuk suaminya, LPDP masih melakukan pendalaman internal dan akan meminta klarifikasi secara langsung.
LPDP menegaskan, apabila terbukti kewajiban kontribusi tersebut belum dipenuhi, sanksi dapat dijatuhkan hingga pengembalian seluruh dana beasiswa. LPDP juga menekankan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee serta alumni.
Sementara itu, Sasetyaningtyas telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengakui pernyataannya yang menyebut anaknya tidak ingin menjadi WNI lahir dari rasa lelah dan frustrasi pribadi, namun disadari tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan kecintaannya pada Indonesia dan menyatakan siap belajar berkomunikasi dengan lebih bijak. Ia berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima dan kegaduhan yang terjadi menjadi pelajaran ke depan, khususnya di momentum bulan Ramadan.



































