Kepada Yth.
Bapak/Ibu Disdik Kab/Kota,
Menindaklanjuti Surat Edaran Penuntasan E-Ijazah, kami sampaikan alur teknisnya, sbb:
drive.google.com/file/d/1G2SSzO_TGcPTEcNy9whDUpB-598oJMFW/view
- Disdik mengisi formulir pengajuan dan mengupload dokumen yang relevan, serta menguraikan permasalahan yg terjadi.
Link Penyelesaian Ijazah, sbb:
https://s.id/isuijazah2425
(link ini diisi oleh Disdik, bukan oleh satdik)
2.Dokumen akan diverifikasi tim Kemendikdasmen untuk proses perbaikan data Dapodik, dan dilanjutkan prosesnya melalui laman/website Manajemen Ijazah.
3.Bila proses perbaikan Data Dapodik dan Manajemen Ijazah sudah lengkap dan sesuai, maka Direktorat akan membuka akses perpanjangan E-Ijazah. Satuan Pendidikan diberikan batas waktu 7×24 jam untuk memperbaiki/menyelesaikan pengelolaan ijazah, melalui laman Manajemen Ijazah.
Adapun penjelasan rinci proses penyelesaian E-Ijazah, mulai dari satdik, disdik, kementerian dan seterusnya, kami lampirkan dalam dokumen PDF di bawah ini.
Jika ada info lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali.
































