Berikut wawancara bersama Pak Waluyo perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
KJP plus adalah program pemberian bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memastikan seluruh warga DKI usia 6 – 21 tahun usia sekolah dalam kondisi bersekolah. KJP plus adalah instrumen kebijakan untuk memastikan di Jakarta tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Siapa yang berhak ?
- Anak usia sekolah 6-21 tahun
2. Anak ini berstatus aktif sebagai peserta didik pada satuan pendidikan di DKI Jakarta (harus di Jakarta)
Ada variabel pembiayaan yang diberikan melalui KJP plus:
- Dana bantuan biaya personal untuk , beli sepatu, seragam, tas , buku
- Naik Trans Jakarta dan Masuk Museum gratis
Data yang diambil dari DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah akurat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penerima KJP plus yang berasal dari diluar dari DTKS, siapa kah ?
1. Anak panti di bawah binaan dinas sosial DKI Jakarta
2. Anak disabilitas yang direkomendasikan Dinas Sosial DKI Jakarta
- Anak dari penyandang disabilitas
- Anak- anak pengemudi Jak lingko yang berkategori bus kecil
Yang penting direkomendasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta
Ada beberapa lagi yang berhak menerima KJP Plus diluar DTKS yaitu:
- Anak seorang dari pemegang kartu pra kerja jakarta
- Anak yang sedang berada dalam lembaga kursus dan pelatihan dengan masa kursus yaitu 6 bulan
- Anak tidak sekolah, ATS nantinya akan bersekolah dimana anak tersebut boleh memilih mau sekolah dimana nanti Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang akan mencarikan dan mendaftarkan ATS tersebut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan 267 kelurahan akan mendata yang berstatus ATS mau sekolah dimana, kami carikan sekolah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.