Integritas akademik menjadi sorotan utama dalam kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Emirat Arab (EA) terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan sekolah. Pemerintah menegaskan bahwa praktik yang merusak keaslian proses belajar tidak akan ditoleransi, terutama jika siswa menyerahkan hasil karya AI sebagai pekerjaan pribadi tanpa persetujuan guru.
Berdasarkan laporan media setempat, penggunaan AI generatif dalam ujian resmi maupun asesmen formal dilarang keras. Siswa juga tidak diperbolehkan menyalin atau memparafrasekan konten yang dihasilkan AI tanpa benar-benar memahami materi yang dibahas. Sekolah diminta memastikan teknologi ini tidak disalahgunakan untuk berbuat curang atau mengakali sistem evaluasi akademik.
AI Hanya Boleh Digunakan dengan Pengawasan Guru
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa AI hanya dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran jika berada di bawah pengawasan guru. Baik pendidik maupun siswa wajib memastikan akurasi dan kesesuaian konten dengan kurikulum sebelum digunakan dalam materi ajar maupun tugas sekolah.
Selain aspek akademik, pemerintah juga memperingatkan keras tentang potensi penyalahgunaan AI untuk membuat atau menyebarkan konten yang tidak pantas. Larangan mencakup materi yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya nasional, konten kekerasan, ujaran kebencian, diskriminasi, hingga penyebaran informasi palsu.
Penggunaan AI untuk tindakan ilegal atau tidak etis seperti perundungan siber, promosi tindakan menyakiti diri sendiri, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi juga dilarang. Sekolah diwajibkan melakukan pengawasan aktif agar pemanfaatan AI tetap sesuai etika dan aturan pendidikan.
Privasi dan Hak Cipta Jadi Prioritas
Kementerian Pendidikan EA menempatkan perlindungan privasi dan hak kekayaan intelektual sebagai pilar penting dalam kebijakan ini. Sekolah dilarang keras mengunggah data pribadi siswa, guru, maupun orang tua ke dalam sistem AI. Data yang dimaksud meliputi nama, foto, rekaman suara atau video, identitas, hingga informasi kontak.
Perlindungan identitas digital dan keamanan data ditegaskan sebagai prioritas utama. Penyebaran materi berhak cipta tanpa izin, pembuatan konten manipulatif seperti deepfake, penyamaran identitas, serta pengumpulan atau penyebaran informasi sensitif orang lain termasuk dalam pelanggaran serius.
Mengakses dokumen sekolah yang bersifat rahasia atau menggunakan AI untuk merekam serta mentranskripsikan interaksi di kelas tanpa persetujuan semua pihak juga dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.
Selain itu, sekolah dilarang menggunakan platform AI generatif yang belum mendapatkan persetujuan resmi. Upaya menerobos sistem keamanan, memakai VPN untuk menghindari pembatasan, atau membuat akun eksternal bagi siswa tanpa izin juga tidak diperbolehkan.
AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Guru
Pihak berwenang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk memastikan penggunaan AI yang aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan regulasi pendidikan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mutu pembelajaran, melindungi hak siswa, serta memperkuat kepercayaan di lingkungan sekolah.
Meski membuka ruang pemanfaatan teknologi, pemerintah menekankan bahwa AI generatif hanyalah alat bantu. Teknologi ini tidak boleh menggantikan peran guru maupun proses berpikir kritis dan usaha intelektual siswa.
Aturan tersebut mencerminkan komitmen Emirat Arab dalam memadukan kemajuan teknologi dengan nilai budaya dan prinsip pendidikan yang berpusat pada manusia, sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan secara bijak dan bertanggung jawab.





































