Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi remaja. Mulai Maret 2026, anak berusia 13 hingga 16 tahun tidak lagi dapat mengakses media sosial secara bebas seperti sebelumnya. Kebijakan ini hadir melalui Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang bertujuan melindungi kesehatan mental dan perkembangan psikologis generasi muda di era digital.
Aturan ini disusun sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media sosial pada remaja. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan berlebihan terhadap konten digital dapat memicu kecemasan, rasa takut tertinggal (FOMO), hingga kecenderungan membandingkan diri secara berlebihan dengan orang lain.
Melalui PP TUNAS, pemerintah ingin menghadirkan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak dan remaja. Kebijakan ini juga mendorong platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas daring anak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan media sosial oleh remaja dapat lebih terkontrol sehingga tidak mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih ramah bagi generasi muda.
Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan berbagai diskusi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi remaja dari dampak negatif media sosial, sementara yang lain masih mempertanyakan batasan antara perlindungan dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kini, tantangan berikutnya adalah bagaimana seluruh pihak—orang tua, sekolah, pemerintah, dan platform teknologi—mampu beradaptasi dengan aturan baru ini demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.



































