“Isu gaji guru PPPK paruh waktu yang jauh dari kata layak kembali menyita perhatian. Di banyak daerah, penghasilan yang diterima para guru ini bahkan dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja mereka di kelas. Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kondisi tersebut tidak ingin terus dibiarkan begitu saja. Pemerintah kabupaten setempat berupaya mencari jalan keluar agar gaji guru PPPK paruh waktu tidak lagi menjadi cerita pilu di dunia pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Pemkab Bantul menyiapkan terobosan regulasi dengan mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai sumber anggaran gaji. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Bosda 2026 kini sedang dibahas dan telah masuk tahap harmonisasi. Di dalam draft aturan itu, salah satu komponen penting yang ditambahkan adalah pengaturan penggajian guru PPPK paruh waktu, termasuk skema dan besaran gajinya. Langkah ini menunjukkan bahwa daerah mencoba memanfaatkan ruang fiskal yang ada untuk memperbaiki nasib para pendidik.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyebut perubahan regulasi Bosda memang dilakukan tiap tahun menyesuaikan kebutuhan. Untuk 2026, fokusnya adalah memastikan guru PPPK paruh waktu punya payung hukum yang lebih jelas soal gaji, bukan sekadar kebijakan teknis yang mudah berubah. Jika regulasi ini benar-benar berjalan, guru PPPK paruh waktu di Bantul diharapkan tidak lagi terjebak pada penghasilan yang tak menentu, dan bisa lebih tenang menjalankan tugas mengajar. Pada akhirnya, keberanian daerah melakukan terobosan seperti ini bisa menjadi contoh bahwa perhatian pada kesejahteraan guru adalah investasi langsung pada kualitas pendidikan generasi muda.”





































