Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan penting bagi orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran anak ke jenjang pendidikan dasar.
Dalam kebijakan tersebut, usia minimal calon peserta didik untuk masuk SD adalah 6 tahun pada 1 Juli 2026. Sementara itu, anak yang berusia 7 tahun atau lebih akan menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan. Adapun anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar, namun harus memenuhi persyaratan khusus, seperti rekomendasi kesiapan dari pihak terkait.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan kesiapan anak secara fisik, mental, dan sosial sebelum memasuki lingkungan sekolah. Pemerintah berharap dengan penetapan batas usia ini, proses pembelajaran di tingkat SD dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan terstruktur dalam penerimaan siswa baru di wilayah DKI Jakarta. Orang tua diimbau untuk memahami seluruh persyaratan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap anak dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih baik sejak awal pendidikan formalnya.
Aturan batas usia masuk SD DKI Jakarta 2026 menjadi bagian dari kebijakan SPMB yang mengatur proses seleksi siswa baru di tingkat sekolah dasar.
Beberapa poin utama dalam kebijakan ini antara lain:
- Usia minimal calon siswa SD adalah 6 tahun pada 1 Juli 2026
- Anak usia 7 tahun ke atas menjadi prioritas utama penerimaan
- Anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar dengan syarat khusus
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah dasar di wilayah DKI Jakarta dalam penerimaan tahun ajaran 2026.

































