Pemerintah secara konsisten memberikan bantuan biaya pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk mahasiswa perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Syarat prestasi pada program ini ditekankan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari pelajar yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. KIP Kuliah terdiri dari tunjangan pendidikan dan tunjangan hidup. Adapun salah satu ketentuan para penerima KIP Kuliah berkaitan dengan gaji orangtua mahasiswa. Dalam situs Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tertera sebagai berikut.
Kriteria ekonomi daftar KIP Kuliah Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau 3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau 4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau Ketentuan gaji orangtua Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar bagi yang pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Syarat lain untuk daftar KIP Kuliah 1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; 3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
Besaran bantuan KIP Kuliah Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester Sedangkan bantuan biaya hidup, kini dibagi dalam 5 kategori:
Besaran bantuan KIP Kuliah Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester Sedangkan bantuan biaya hidup, kini dibagi dalam 5 kategori:



























