Pemerintah melalui MenPAN-RB telah mengeluarkan kebijakan resmi yang memberikan kepastian tentang masa depan para honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan PPPK paruh waktu mulai tahun 2025.
Menurut keputusan tersebut, mulai tahun 2026 akan ada tiga kemungkinan nasib bagi pegawai PPPK paruh waktu:
- Kontrak diperpanjang sebagai PPPK paruh waktu
Kontrak kerja untuk PPPK paruh waktu pada dasarnya berdurasi satu tahun. Untuk bisa diperpanjang ke tahun berikutnya, pegawai harus melalui evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Hanya mereka yang memenuhi target dan kinerja baik yang memiliki peluang mendapatkan perpanjangan. - Diangkat menjadi PPPK penuh waktu
Bagi PPPK paruh waktu dengan kinerja yang sangat baik dan memenuhi syarat tertentu, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu. - Tidak diperpanjang — kontrak berakhir
Jika dalam evaluasi kinerja hasilnya kurang memuaskan, maka kontrak PPPK paruh waktu tidak akan diperpanjang. Dengan demikian, status kerja mereka akan berakhir pada tahun 2026
Selain itu, kebijakan baru ini juga menetapkan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN — hanya dengan waktu kerja yang terbatas dan pengupahan sesuai kondisi instansi.
Kebijakan ini memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran bagi tenaga honorer. Di satu sisi, ada kepastian hukum dan mekanisme karier yang resmi; di sisi lain, tidak semua bisa diteruskan menjadi PPPK penuh waktu, tergantung penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Bagi para honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu — pemerintah meminta mereka untuk bersabar. Nasib mereka pada 2026 sangat bergantung pada evaluasi kinerja dan keputusan instansi terkait. Berita terkait nasib PPPK 2026





































