“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Berdasarkan pasal di atas, maka syarat pemilu 1 putaran adalah:
Pasangan capres dan cawapres memperoleh suara lebih dari 50% dari total jumlah suara.
Pasangan capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
Pasangan capres dan cawapres tersebut harus memperoleh suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat di atas, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Mereka yang melaju ke pemilu putaran kedua adalah yang menempati peringkat pertama dan kedua.
Paslon capres dan cawapres yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua akan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%).
Apa yang Terjadi pada Paslon Peringkat Ketiga?
Paslon capres dan cawapres yang memperoleh suara paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 Ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bunyinya:
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Kemudian dalam Pasal 416 Ayat 4 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan:
“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”