Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya kembali angkat bicara terkait isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan para pensiunan. Namun dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan presiden mengenai kebijakan tersebut. Karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.
Purbaya menjelaskan bahwa seluruh kebijakan penggajian aparatur negara, termasuk besaran kenaikan maupun penyesuaian tunjangan, sepenuhnya bergantung pada instruksi presiden dan evaluasi kondisi anggaran negara.
“Belum ada arahan presiden, jadi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan gaji pada tahun anggaran mendatang.
Isu kenaikan gaji ASN kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kelompok pegawai meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian upah seiring meningkatnya biaya hidup. Di sisi lain, para pensiunan juga berharap adanya koreksi nilai manfaat yang selama ini dinilai tidak lagi seimbang dengan kebutuhan dasar.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan pada dasarnya selalu melakukan penghitungan rutin terkait belanja pegawai sebagai bagian dari proses penyusunan APBN. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.
Sementara itu, sejumlah analis kebijakan publik menilai bahwa sikap hati-hati pemerintah memang diperlukan, mengingat kondisi fiskal yang harus dijaga stabil di tengah berbagai program prioritas nasional.
Hingga kini, para ASN, PPPK, dan pensiunan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan penggajian tahun depan.


































