Jakarta, 6 November 2025 — Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menimbulkan reaksi beragam dari kalangan pendidik. Pasalnya, aturan terbaru ini menetapkan besaran honor guru honorer dari dana BOS yang dinilai “pahit” bagi sekolah negeri, namun “manis” bagi sekolah swasta.
Dalam SE tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatur bahwa honor guru honorer yang dibayarkan melalui dana BOS maksimal sebesar 50% dari total dana BOS untuk sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta diperbolehkan menggunakan hingga 75% dari total dana BOS untuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini membuat banyak guru honorer di sekolah negeri merasa kecewa. Mereka menilai aturan ini mempersempit ruang kepala sekolah untuk memberikan insentif yang layak, terutama di sekolah dengan jumlah guru honorer yang cukup banyak.
“Kalau dibatasi 50%, otomatis banyak guru honorer di sekolah negeri yang harus rela menerima honor kecil atau bergiliran dibayar. Ini membuat kami merasa tidak adil dibandingkan rekan di sekolah swasta,” ujar Siti Rahma, guru honorer di salah satu SMP Negeri di Jakarta.
Sebaliknya, sekolah swasta justru menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai aturan 75% dari dana BOS untuk honor guru bisa membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di sekolah-sekolah non-negeri yang selama ini berjuang dengan keterbatasan dana operasional.
Kepala SD Swasta Bina Harapan, Yudi Santosa, mengatakan bahwa kebijakan baru ini memberi napas segar bagi pengelolaan sekolah swasta kecil. “Kami bisa menyesuaikan anggaran untuk memberi upah yang lebih manusiawi bagi guru. Sebelumnya, dana BOS sering kali habis untuk kebutuhan administrasi dan sarana,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi dan pemerataan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan masing-masing jenis sekolah. Namun, perbedaan proporsi ini tetap menimbulkan perdebatan di lapangan, terutama terkait keadilan antara guru negeri dan swasta.
Kini, para guru honorer di sekolah negeri berharap ada revisi atau kebijakan tambahan agar mereka tidak semakin tertinggal dari sisi kesejahteraan, mengingat beban kerja yang sama beratnya dengan guru di sekolah swasta.



























