Bidang Kebudayaan Kota Serang melaksanakan audiensi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII dalam rangka menindaklanjuti rencana pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Kota Serang. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya, khususnya di Kawasan Banten Lama.
Pendataan ODCB akan difokuskan pada sejumlah objek di Kawasan Banten Lama yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Proses ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Melalui pendataan yang komprehensif dan sesuai regulasi, diharapkan objek-objek yang memenuhi kriteria dapat segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan penetapan seluruh Kawasan Banten Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional.
Selain membahas pendataan ODCB, audiensi tersebut juga membicarakan rencana usulan dan pendataan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Serang yang akan diajukan menjadi WBTb Nasional pada tahun 2026. Usulan tersebut akan difokuskan pada sejumlah Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang sebelumnya pernah diajukan, namun belum memenuhi persyaratan administratif maupun substansi untuk ditetapkan sebagai WBTb Nasional.
Melalui koordinasi dan pendampingan bersama BPK Wilayah VIII, Bidang Kebudayaan Kota Serang berkomitmen untuk melengkapi persyaratan serta memperkuat kajian akademik dan dokumentasi sebagai dasar pengajuan kembali. Diharapkan pada tahun 2026, Kota Serang dapat menambah daftar Warisan Budaya Takbenda yang diakui secara nasional.
Audiensi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya bangsa. Kolaborasi dengan BPK Wilayah VIII diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam pelindungan warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda.
























