Rasa takut kini menyelimuti banyak guru di Kota Bekasi. Deretan insiden yang belakangan terjadi di sejumlah daerah, melibatkan guru, murid, hingga orangtua siswa, membuat tenaga pendidik merasa serba salah dalam menjalankan tugas. Tak jarang kasus kecil di ruang kelas berujung viral di media sosial, bahkan berlanjut ke ranah hukum.
Kondisi ini menambah tekanan sosial dan mental bagi para guru, yang sejatinya bertugas menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Seorang guru SMP negeri di Bekasi mengaku bahwa fenomena tersebut mulai mengganggu kenyamanan dan kepercayaan diri para pendidik. Ia menyebut, diskusi informal dengan rekan-rekan sejawat menunjukkan kecemasan yang sama, yakni ketakutan untuk bertindak sesuai tugas mendidik karena khawatir dipersoalkan orangtua atau dipermasalahkan secara hukum.
Sementara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi, Supyanto, mengakui bahwa perlindungan bagi guru saat ini masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun regulasi tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan komprehensif, sebagaimana yang sudah diberlakukan untuk anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


























