Kabar kurang menyenangkan datang bagi ribuan tenaga honorer yang mendaftar sebagai calon PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengembalikan 4.215 berkas usulan calon PPPK paruh waktu dari sejumlah instansi pemerintah daerah.
Menurut laporan terbaru BKN, pengembalian berkas ini dilakukan karena sejumlah alasan administratif dan teknis, antara lain tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, dokumen tidak lengkap, serta tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dibuka.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses seleksi PPPK berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“BKN berkewajiban melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh berkas pengajuan, agar hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar perwakilan BKN dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2025).
Lebih lanjut, BKN juga mengimbau pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan dan kelengkapan data sebelum masa perbaikan berkas ditutup. Jika tidak diperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan, maka berkas akan dianggap gugur secara otomatis.
Sementara itu, data terbaru menunjukkan bahwa dari total pengajuan yang diterima, lebih dari 90% telah diverifikasi, dan sebagian besar dinyatakan memenuhi syarat. Namun, BKN menegaskan proses validasi tetap akan dilakukan secara ketat untuk menjaga kualitas dan integritas rekrutmen PPPK paruh waktu tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan instansi daerah dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengusulan tenaga honorer ke BKN, sehingga proses rekrutmen berjalan lancar dan tepat sasaran.
































