Sebanyak 65 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng resmi menerima perpanjangan kontrak kerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja ini dilakukan pada Senin (2/2), setelah para guru angkatan 2021 tersebut menyelesaikan masa kontrak pertama selama lima tahun.
Perpanjangan kontrak ini dikeluarkan berdasarkan surat rekomendasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Nomor 800.1.1/26103/XII/BKPSDM/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dengan terbitnya SPK baru ini, status hubungan kerja para guru PPPK tersebut dinyatakan berlanjut dan mendapat kepastian hukum yang lebih jelas.
Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menjelaskan bahwa 65 guru PPPK yang menerima perpanjangan kontrak terdiri atas dua guru jenjang TK, 42 guru SD, dan 21 guru SMP. Ia menyebut penyerahan SPK ini sebagai momen bersejarah, karena menjadi angkatan perdana guru PPPK di Kabupaten Buleleng yang memperoleh perpanjangan masa kerja setelah menyelesaikan masa kontrak awal selama lima tahun.
Menurut Surya Bharata, keputusan memperpanjang kontrak para guru PPPK tersebut bukan hanya bentuk penegasan status kepegawaian, tetapi juga wujud penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian mereka di dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas para pendidik selama lima tahun terakhir, terutama dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Buleleng.
“Perpanjangan PPPK ini kami harapkan menjadi suntikan semangat baru bagi bapak ibu guru, untuk terus berinovasi di satuan pendidikannya masing-masing. Melalui inovasi itulah kita bersama-sama mencerdaskan generasi muda,” tandas Surya Bharata. Ia menambahkan, dengan adanya kepastian status ini, guru diharapkan semakin fokus menjalankan tugas profesionalnya dan memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.





































