Banda Aceh, 21 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana pelatihan dan peningkatan kapasitas guru. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/1/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi. Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan anggaran pelatihan dan perjalanan dinas.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana enam bulan kurungan. JPU juga menuntut keduanya mengganti kerugian negara dengan nilai sama, yakni Rp2,2 miliar per orang. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan satu tahun tiga bulan.
JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP baru. BGP Aceh sendiri merupakan unit di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa BGP Provinsi Aceh menerima anggaran cukup besar dari APBN: sekitar Rp19,2 miliar pada 2022, Rp57,2 miliar pada 2023, dan Rp69,8 miliar pada 2024. Anggaran ini dialokasikan untuk peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas. Namun, jaksa mengungkap adanya penggelembungan harga serta penerimaan uang oleh terdakwa dari kegiatan tersebut.
Atas praktik itu, JPU menyatakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar. Kerugian tersebut kemudian dikonversi dengan uang sitaan dari kedua terdakwa sebesar Rp2,6 miliar, sehingga total kerugian negara yang masih harus ditanggung menjadi Rp4