Kekurangan guru di sejumlah sekolah menengah di Solo membuat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jateng mengambil langkah baru. Sekarang, SMA/SMK yang benar-benar kekurangan pengajar diperbolehkan mengundang guru tamu, dengan biaya diambil dari dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi.
Kebijakan ini muncul karena jumlah guru ASN, baik PNS maupun PPPK, belum mampu menutup semua kebutuhan, terutama di mata pelajaran tertentu seperti Pendidikan Agama yang kerap kosong. Namun, skema guru tamu ini tidak sama dengan guru honorer. Statusnya hanya sementara, fokusnya mengisi kekosongan jam pelajaran agar proses belajar mengajar tetap berjalan, tanpa kontrak jangka panjang dan tanpa janji diangkat menjadi tenaga tetap.
Sebelum sekolah mengajukan guru tamu, Cabdin menekankan pentingnya mekanisme gotong royong. Artinya, sekolah wajib lebih dulu memetakan kondisi, lalu mencoba mengisi kekurangan dengan memanfaatkan guru dari sekolah lain yang jam mengajarnya masih kurang atau belum memenuhi beban minimal. Jika setelah pemetaan ternyata tetap ada jam pelajaran yang benar-benar tidak terampu, barulah sekolah bisa mengusulkan kehadiran guru tamu.
Dari sisi teknis dan pembiayaan, kehadiran guru tamu tidak bisa diputuskan mendadak. Sekolah harus mengajukan rencana kebutuhan sejak sekitar September–November tahun sebelumnya, sehingga alokasi BOP tahun berjalan sudah memperhitungkan pembayaran guru tamu. Penganggarannya disamakan dengan pos outsourcing, seperti layanan kebersihan dan keamanan sekolah.
Dengan pola ini, Cabdin berharap tidak ada lagi kelas yang dibiarkan kosong hanya karena kekurangan guru, sekaligus mencegah munculnya polemik baru soal honorer dan tuntutan pengangkatan kepegawaian di kemudian hari.

































