Jakarta — Kabar menggembirakan bagi calon pelamar CPNS 2026: Pemerintah memastikan ada sembilan instansi pusat yang tidak akan menerapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan di luar SKB berbasis CAT.
Artinya, pelamar di instansi-instansi tersebut tidak akan diwajibkan mengikuti tes wawancara, praktik, atau psikotes tambahan selain SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB berbasis CAT.
9 Instansi Tanpa SKB Tambahan
Berikut daftar instansi yang dipastikan bebas dari SKB tambahan menurut pengumuman terkini:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Investasi / BKPM
Tahapan Seleksi yang Dijalani Pelamar
Untuk instansi-instansi tersebut, pelamar akan melalui tahapan-tahapan utama berikut:
- Seleksi Administrasi
- SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) berbasis CAT
- SKB berbasis CAT (tanpa tambahan tes)
Dengan kebijakan ini, proses seleksi diharapkan jadi lebih efisien, hemat waktu dan tenaga bagi peserta.
Catatan Penting bagi Pelamar
Meskipun SKB tambahan dihapus untuk instansi-instansi tersebut, pelamar tetap wajib memenuhi tahapan dan standar kompetensi yang ditetapkan.
Beberapa instansi lain masih bisa menerapkan SKB tambahan (seperti wawancara atau uji praktik) sesuai kebutuhan formasi masing-masing